Selebgram Karin Novilda alias Awkarin mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterima dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Pengembalian itu dilakukan saat ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

>>> Pulau El Hierro di Spanyol Hanya Punya Satu Lampu Lalu Lintas

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (29/6) di Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan Awkarin menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB, Awkarin dicecar 33 pertanyaan. Namun, polisi tidak merinci keterangan yang digali dari selebgram tersebut.

Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, menegaskan bahwa kliennya memang menerima uang saku dari Hanania Travel. Uang itu kemudian dikembalikan dan diserahkan kepada penyidik untuk penyitaan.

>>> Belarus Minta Pasokan 120 Ribu Ton Kakao dan 14 Ribu Ton CPO per Tahun dari RI

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang setoran calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar pemberangkatan.

>>> Jurgen Klopp Buka Peluang Latih Timnas Jerman

Sebagian dana juga dipakai tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.