Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di pengadilan, Selasa (30/06).
>>> Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Dimulai, Tiga Operator Lolos Administrasi
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, Nadiem akan mendapat hukuman tambahan pidana selama kurang lebih 5 tahun penjara.
Hakim menilai Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
>>> Arti Kode Batang BBM Pertamina yang Jarang Diketahui
Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Dalam tuntutan sebelumnya, Nadiem juga diminta membayar uang sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Angka tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Inggris Bersiap Hadapi DR Congo di Babak 32 Besar Piala Dunia
Dalam kasus ini, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun akibat program pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Update Terbaru
Valve Rilis Pembaruan SteamOS untuk Optimalkan VRAM Steam Machine
Selasa / 30-06-2026, 19:15 WIB
Rockstar Ikut Sebut GTA 6 'Plays Best on PS5', Xbox Tak Disebut dalam Iklan
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bananya Rayakan 10 Tahun dengan Anime Baru Bananya At Home Party, Tayang 10 Juli
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Kuansing Riau
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Bom Paket Gegerkan Monako, Pelaku Diduga Kabur ke Prancis
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Prancis vs Swedia: Dominasi Les Bleus atau Kejutan Blågult?
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Picu Kanker Mulut, Bukan Cuma Merokok
Selasa / 30-06-2026, 19:14 WIB
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Hakim: Kerugian Negara Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Rp1,5 T
Selasa / 30-06-2026, 19:09 WIB
Resmi Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Target Juara Bersama Persija
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Hakim: Nadiem Lampaui Kewenangan Tempatkan Jurist Tan di Kementerian
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB
Amran Pastikan Pasokan B50 Aman, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Selasa / 30-06-2026, 19:07 WIB






