Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di pengadilan, Selasa (30/06).

>>> Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Dimulai, Tiga Operator Lolos Administrasi

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, Nadiem akan mendapat hukuman tambahan pidana selama kurang lebih 5 tahun penjara.

Hakim menilai Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara tahun 2019 dan 2022 saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

>>> Arti Kode Batang BBM Pertamina yang Jarang Diketahui

Nadiem disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, dan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Dalam tuntutan sebelumnya, Nadiem juga diminta membayar uang sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Angka tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

>>> Inggris Bersiap Hadapi DR Congo di Babak 32 Besar Piala Dunia

Dalam kasus ini, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun akibat program pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).