Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada Selasa (30/6/2026).

>>> Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana penjara.

>>> Juli 2026: Tidak Ada Libur Nasional, Hanya Akhir Pekan

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti total Rp5,680 triliun.

>>> 5 Smartphone Paling Dinanti yang Akan Rilis Juli 2026

Putusan hakim hanya mewajibkan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp5,68 triliun.