Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
>>> Juli 2026: Tidak Ada Libur Nasional, Hanya Akhir Pekan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meski dakwaan primer jaksa tidak terbukti.
Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Jika uang pengganti tidak dilunasi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun.
>>> 5 Smartphone Paling Dinanti yang Akan Rilis Juli 2026
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyebut sejumlah faktor memberatkan sehingga Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara meski lebih ringan dari tuntutan.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Hakim juga menyoroti kerugian negara yang sangat besar serta kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan.
Di sisi lain, hal meringankan meliputi Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, serta pernah berkontribusi pada inovasi pendidikan dan teknologi.
Vonis ini memangkas tuntutan jaksa yang pada 13 Mei 2026 meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun.
>>> Perbandingan Vivo X Fold6 vs OPPO Find N6: Ponsel Lipat Flagship Terbaik
Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti Rp809 miliar dalam amar putusan.
Update Terbaru
Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selasa / 30-06-2026, 17:29 WIB
Netflix Garap Serial Live-Action Persona, Fans Sudah Pilih Pemeran Joker
Selasa / 30-06-2026, 17:28 WIB
Micron Teken Kontrak Harga RAM Tinggi hingga 2030 di Tengah Gugatan
Selasa / 30-06-2026, 17:28 WIB
Direktur Pegadaian Ajak Mahasiswa Andalas Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
Selasa / 30-06-2026, 17:28 WIB
Redmi Note 15 5G Masih Layak Dibeli? Simak Spesifikasi Lengkap, Harga Terbaru, serta Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa / 30-06-2026, 17:26 WIB
Wiraraja Indonesia Teken Kerja Sama Rp1,17 Triliun dengan Perusahaan Inggris
Selasa / 30-06-2026, 17:25 WIB
Kolpri Adalah? Mengenal Istilah Wajib Dunia Kolektor!
Selasa / 30-06-2026, 17:24 WIB
30 Daftar PP FF Old Anti Mainstream, Wajib Pakai
Selasa / 30-06-2026, 17:24 WIB
Hilangkan Noda Sidik Jari dengan Fitur Kamera Tanpa Sentuhan Android
Selasa / 30-06-2026, 17:22 WIB
Fitur Gambar Cerdas Gemini Kini Gratis untuk Semua Pengguna AS
Selasa / 30-06-2026, 17:22 WIB
Jalan Inggris Menuju Final Piala Dunia 2026: Lawan Potensial dari 16 Besar
Selasa / 30-06-2026, 17:21 WIB
Taruhan Piala Dunia Terus Meningkat, Parlay Besar Berhasil Tembus
Selasa / 30-06-2026, 17:21 WIB
Karakter Anak Dibentuk Pola Pengasuhan Orang Tua Sejak Dini
Selasa / 30-06-2026, 17:21 WIB
Remaja Putri di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp5 Juta
Selasa / 30-06-2026, 17:21 WIB






