Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

>>> Juli 2026: Tidak Ada Libur Nasional, Hanya Akhir Pekan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meski dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika uang pengganti tidak dilunasi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun.

>>> 5 Smartphone Paling Dinanti yang Akan Rilis Juli 2026

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyebut sejumlah faktor memberatkan sehingga Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara meski lebih ringan dari tuntutan.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Hakim juga menyoroti kerugian negara yang sangat besar serta kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan.

Di sisi lain, hal meringankan meliputi Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, serta pernah berkontribusi pada inovasi pendidikan dan teknologi.

Vonis ini memangkas tuntutan jaksa yang pada 13 Mei 2026 meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun.

>>> Perbandingan Vivo X Fold6 vs OPPO Find N6: Ponsel Lipat Flagship Terbaik

Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti Rp809 miliar dalam amar putusan.