Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sindikat tersebut menyamarkan kegiatan ilegalnya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

>>> EQ dan SQ Anak Sama Pentingnya dengan Nilai Akademik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku mengelola ratusan situs judi online dan melakukan promosi melalui media sosial.

Mereka juga menggunakan rekening nominee, aset digital, dan USDT (token untuk membeli kripto) untuk transaksi.

Dalam penindakan, polisi menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik WNA yang berada di Indonesia.

>>> Serangan Israel Rusak Situs Bersejarah di Lebanon Selatan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dari total 322 WNA yang ditangkap.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut 35 orang lainnya masih dalam pendalaman.

Rincian tersangka WNA meliputi 76 warga China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam.

>>> Momen Jepang Hajar Brasil Jelang 32 Besar Piala Dunia 2026

Polisi juga mengungkap keterlibatan empat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.