Sebanyak 35 warga negara (WN) India resmi didakwa menjalankan perusahaan judi online berskala internasional dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N. Lumisensi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/6).

>>> The Bear Akhiri Perjalanan dengan Musim Final yang Memuaskan

"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar jaksa.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026.

Polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring dengan nomor kontak India.

Penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.

Dari lokasi itu, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum.

Hasil penyidikan menunjukkan para terdakwa memiliki pembagian tugas sebagai operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), dan administrator yang mempromosikan situs melalui media sosial.

Terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, termasuk penyediaan laptop, ponsel, jaringan internet, dan pembagian tugas operator.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di sana, polisi mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa sebagai operator deposit maupun penarikan dana.

Perusahaan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian daring dengan seluruh transaksi menggunakan mata uang rupee India.