>>> Deadline Lewat, Vendor PC Ramai-Ramai Rilis Panduan Secure Boot Windows 11

Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India (sekitar Rp18.751) dan maksimal 50.000 rupee India (sekitar Rp937.945).

Saldo dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal taruhan.

"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa.

Permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot.

Jaksa mengungkapkan jaringan perjudian tersebut berpusat di Dubai. Para terdakwa direkrut perusahaan induk di sana dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan judi daring.

Sebagai imbalan, mereka menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung tugas masing-masing. Gaji ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening para terdakwa.

Menurut jaksa, para terdakwa mengaku bersedia bekerja sebagai operator karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di India.

Namun, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan atau mengelola kegiatan perjudian.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa identitas seluruh terdakwa sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.

>>> Dulu Sebut Linux Kanker, Kini Microsoft Punya Distro Linux Sendiri

Para terdakwa dikawal aparat kepolisian dan TNI dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan kembali ke lapas setelah persidangan selesai.