35 WN India Didakwa Jalankan Judi Online di Dua Vila Bali
>>> Deadline Lewat, Vendor PC Ramai-Ramai Rilis Panduan Secure Boot Windows 11
Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India (sekitar Rp18.751) dan maksimal 50.000 rupee India (sekitar Rp937.945).
Saldo dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal taruhan.
"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa.
Permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot.
Jaksa mengungkapkan jaringan perjudian tersebut berpusat di Dubai. Para terdakwa direkrut perusahaan induk di sana dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan judi daring.
Sebagai imbalan, mereka menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, tergantung tugas masing-masing. Gaji ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening para terdakwa.
Menurut jaksa, para terdakwa mengaku bersedia bekerja sebagai operator karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di India.
Namun, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan atau mengelola kegiatan perjudian.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa identitas seluruh terdakwa sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
>>> Dulu Sebut Linux Kanker, Kini Microsoft Punya Distro Linux Sendiri
Para terdakwa dikawal aparat kepolisian dan TNI dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan kembali ke lapas setelah persidangan selesai.
Update Terbaru
CEO Softbank yang Investasi $64 Miliar di OpenAI Sebut Istilah 'Gelembung AI' sebagai Penistaan
Senin / 29-06-2026, 20:43 WIB
Miliarder AI Mulai Khawatir Saat Publik Berbalik Melawan Mereka
Senin / 29-06-2026, 20:43 WIB
Fakta Mengejutkan P.O Block B: Ternyata Anak CEO dan Punya Paman Psikiater Ternama
Senin / 29-06-2026, 20:42 WIB
Jungkook BTS Buka Suara soal Rumor Kencan dan Rencana Pernikahan
Senin / 29-06-2026, 20:42 WIB
DPR Respons Kritik KSPI soal Industri Otomotif: Jangan Bangun Narasi Menyesatkan
Senin / 29-06-2026, 20:42 WIB
Unicharm Edukasi 1.000 Tenaga Medis Cegah Luka Dekubitus pada Lansia
Senin / 29-06-2026, 20:42 WIB
Mencoba MemoMind One: Kacamata Pintar dengan Fitur AI yang Mengkhawatirkan
Senin / 29-06-2026, 20:42 WIB
Satu Pengaturan Chrome Ini Menghentikan Laptop Saya dari Melambat
Senin / 29-06-2026, 20:39 WIB
Cara Cepat Dapat Saldo DANA Tambahan dengan Nonton Film di Aplikasi 2026
Senin / 29-06-2026, 20:39 WIB
Cara Cek Jadwal Penyaluran Bansos BLT DBHCHT 2026 Rp600 Ribu
Senin / 29-06-2026, 20:38 WIB
Ayaneo Pocket Micro 2: Bukan Sekadar Tiruan GBA, Ini Peningkatan Serius
Senin / 29-06-2026, 20:35 WIB
9 Kepribadian Seseorang dari Cara Makan, Kamu yang Mana?
Senin / 29-06-2026, 20:35 WIB
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum IKAPTK
Senin / 29-06-2026, 20:35 WIB
Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Status Siaga
Senin / 29-06-2026, 20:35 WIB






