35 WN India Didakwa Jalankan Judi Online di Dua Vila Bali
Senin / 29-06-2026, 18:33 WIB
Sebanyak 35 warga negara India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online internasional dari dua vila di Badung dan Tabanan, Bali. Mereka direkrut perusahaan induk di Dubai dan digaji Rp5-8 juta per bulan.






