Pemerintah tengah mendorong peningkatan mandatori biodiesel hingga B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat hilirisasi sawit dan ketahanan energi nasional.

Kebijakan itu bertujuan meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit di dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

in1

>>> 3 Peserta Latihan Militer Kopdes Merah Putih Meninggal, KSP Dudung Bantah Ada Kelalaian

Di tengah rencana implementasi tersebut, sejumlah pihak meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh agar pelaksanaannya tetap memperhatikan keberlanjutan industri sawit dan kesejahteraan petani.

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit rakyat.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan organisasinya mendukung program hilirisasi sawit dan penguatan ketahanan energi nasional.

Namun, menurutnya, implementasi kebijakan biodiesel sebaiknya dilakukan secara bertahap dan fleksibel mengikuti kondisi industri.

POPSI mengusulkan penerapan skema flexi blending dengan B30 sebagai batas minimum, sedangkan peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan sesuai kondisi produksi crude palm oil (CPO) nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal pemerintah, serta kebutuhan energi domestik.

Menurut Darto, pendekatan tersebut dinilai lebih rasional dibanding menetapkan target pencampuran yang tinggi ketika konsekuensi pembiayaannya berpotensi berdampak pada petani.

"Kami tidak menolak biodiesel.

Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS," ujar Darto.

Pandangan tersebut merujuk pada hasil pemodelan ekonomi dalam kajian Traction Energy Asia.

Berdasarkan hasil riset tersebut, implementasi B50 tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan pembenahan struktural dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi ekonomi.

Kajian tersebut memproyeksikan defisit Dana Sawit BPDPKS dapat mencapai Rp28 triliun, sementara potensi penerimaan negara dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan diperkirakan berkurang hingga Rp620 triliun dalam periode 10 tahun apabila implementasi dilakukan tanpa langkah-langkah pendukung.