"Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho.

Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan, yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada," lanjutnya.

in1

Kasus yang menjerat Taufik sendiri menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan brutal yang dialami YTR selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga disekap oleh pelaku yang juga merupakan kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Penyiksaan itu disebut berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang, yakni sekitar tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang hingga menyebabkan luka serius.

Akibat penganiayaan berat yang dialaminya, YTR mengalami kerusakan parah pada kondisi fisiknya.

>>> Luhut Soroti Efisiensi MBG: Kenapa Harus Sekaligus, Bisa Bertahap

Korban disebut kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya dan menderita luka robek serius di bagian bibir, selain berbagai luka lain yang ditemukan di tubuhnya.