Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution.

in1

>>> Cek Desil untuk Daftar KIP 2026: Panduan Penting Calon Mahasiswa

Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebanyak 22 daerah telah menetapkan UMK masing-masing.

Sementara itu, 11 daerah lainnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026.

UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp2.992.559.

Rincian UMK Sumut 2026

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara:

>>> RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad Siap IPO, Target Dana Rp429 M

Mandailing Natal: Rp3.355.900, Tapanuli Selatan: Rp3.567.941, Tapanuli Tengah: Rp3.509.004, Tapanuli Utara: Rp3.307.618, Labuhanbatu: Rp3.748.181, Asahan: Rp3.531.361, Simalungun: Rp3.351.403, Karo: Rp3.843.153, Deli Serdang: Rp4.041.543, Langkat: Rp3.402.892, Serdang Bedagai: Rp3.605.983, Batu Bara: Rp3.970.000, Padang Lawas: Rp3.478.237, Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000, Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415, Kota Sibolga: Rp3.668.667, Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856, Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957, Kota Medan: Rp4.335.198, Kota Binjai: Rp3.367.913, Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803.

UMK tertinggi berada di Kota Medan sebesar Rp4.335.198, sedangkan yang terendah adalah Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957.

11 Daerah yang Mengacu pada UMP Sumut 2026

Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri sehingga masih mengikuti UMP Sumatera Utara 2026.

Daerah tersebut meliputi: Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.

>>> Hasil Piala Dunia: Aljazair Bangkit, Yordania Tersingkir

Kebijakan UMK 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat di Sumatera Utara. Dengan adanya kenaikan UMK dan UMP, pertumbuhan ekonomi daerah pun diharapkan terdorong.