Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengelola gedung dan fasilitas publik untuk memiliki sistem pengolahan sampah mandiri.

Kebijakan ini menyasar kawasan komersial dan fasilitas umum seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga lembaga negara.

in1

>>> Pelabuhan Ciwandan Topang Ekspor Baja Nasional, Kirim Hampir 100 Ribu MT

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pembenahan sistem pengelolaan sampah di gedung-gedung akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2029.

"Nah sekarang, (pengelolaan sampah) seperti gedung-gedung yang dikelola seperti MPR, DPR, pasar, mall, kantor-kantor, sekolah, itu kita bisa selesaikan sampai tahun 2029 akan kita selesaikan semua," ujar Zulkifli Hasan usai rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah yang diterapkan akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing gedung.

Sejumlah teknologi yang disiapkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), insinerator, hingga pirolisis, yakni metode daur ulang termal untuk mengolah sampah plastik dan biomassa pada suhu tinggi tanpa oksigen.

"Melalui berbagai skema, ada RDF, pirolisis, insinerator, banyak cara-caranya," kata Zulhas.

Menurutnya, penerapan sistem pengolahan sampah di tingkat gedung akan membantu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah di berbagai daerah.

Strategi ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

>>> Kemnaker dan Ubhara Jaya Jalin Kerja Sama Cetak SDM Siap Kerja

Zulhas menilai persoalan sampah telah menjadi tantangan lama yang belum terselesaikan sejak Indonesia merdeka.

"Jadi memang sampah ini kan masalah kita. Sudah 80 tahun lebih kita merdeka masih menimbulkan masalah yang besar," ujarnya.

Penanganan TPA Darurat di 71 Kota