Uni Emirat Arab (UEA) resmi melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki akun media sosial pribadi.

Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan aturan tersebut.

in1

>>> Neymar Belum Perkuat Brasil di Piala Dunia 2026, Presiden Lula Berkelakar

Anak-anak dalam kelompok usia itu tidak diperbolehkan membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial. Mereka juga dilarang mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan postingan, atau bergabung ke grup publik.

Regulasi ini menambah daftar negara yang mulai membatasi akses media sosial untuk anak-anak. Sebelumnya, Inggris dikabarkan tengah mendorong pembatasan serupa untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Indonesia sendiri telah lebih dulu memperkenalkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mewajibkan platform menerapkan mekanisme verifikasi usia dan perlindungan khusus bagi pengguna anak.

Aturan untuk Remaja 15-16 Tahun

Bagi remaja berusia 15 hingga 16 tahun, pemerintah UEA masih mengizinkan akses ke media sosial. Namun, penggunaan tersebut dibatasi melalui sejumlah fitur perlindungan khusus.

Fitur perlindungan itu meliputi penyaringan konten sesuai usia dan pembatasan interaksi dengan pengguna tidak dikenal. Platform juga harus menyediakan pengaturan waktu penggunaan serta fitur pengawasan orang tua.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat. Platform media sosial tidak boleh lagi hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir oleh pengguna.

>>> Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Malam Ini

Sebagai gantinya, perusahaan teknologi harus menggunakan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diterapkan untuk memastikan usia pengguna secara lebih akurat.

UEA juga mewajibkan platform untuk menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 15 tahun.

Perusahaan media sosial dilarang keras menggunakan data pribadi anak untuk iklan tertarget maupun profil perilaku pengguna.

Meski demikian, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh secara instan.

Pemerintah UEA memberikan waktu selama satu tahun kepada perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru.

Kebijakan UEA ini menunjukkan bahwa tren pengawasan media sosial terhadap anak semakin menguat secara global.

>>> Polres Lombok Tengah Minta Pandangan Ahli Pidana soal Pembakaran Santri

Fokus regulasi kini bergeser untuk memastikan platform memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna usia muda.