Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperingatkan bahaya dari rencana otoritas pendudukan Israel untuk mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron.

Langkah terbaru itu berupa keputusan Menteri Keuangan Israel yang mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi, Kota Tua, dan wilayah sekitarnya.

in1

>>> Lamine Yamal Tak Terobsesi Samai Mbappe dan Messi di Piala Dunia 2026

Keputusan tersebut juga membatalkan Perjanjian Hebron yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.

Pelanggaran Hukum Internasional

Dalam pernyataan pada Rabu (17/6), Sekretariat Jenderal OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Hal itu termasuk Kota Hebron beserta situs-situs sucinya yang berada di bawah perlindungan hukum internasional.

OKI merujuk pada resolusi-resolusi PBB dan UNESCO yang relevan sebagai dasar hukum perlindungan tersebut.

>>> BPR Danamas Pacu Inovasi Permodalan UMKM dan Raih Penghargaan Top 100

Organisasi itu menegaskan bahwa seluruh situs keagamaan, sejarah, warisan, dan budaya di kawasan Hebron tidak boleh diganggu.

OKI kembali mendesak komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron, serta situs-situs bersejarah di kawasan tersebut.

Menurut OKI, kawasan-kawasan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina dan warisan budayanya.

>>> Titiek Soeharto: Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan Layak Ditiru

Kota Tua Hebron dan Masjid Ibrahimi telah terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya.