Keterlibatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) Otto Hasibuan dalam pengelolaan bisnis lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club menuai sorotan.

Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan kelayakan seorang pejabat negara yang masih tercatat mengelola usaha swasta di tengah jabatan publik yang diembannya.

in1

>>> Lenovo Tawarkan Solusi AI Manufaktur dan Pendidikan Berpusat pada Manusia

Otto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), perusahaan yang mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Hudi, pejabat negara semestinya tidak merangkap peran dalam pengelolaan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap. Seyogianya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan," kata Hudi, Jumat (19/6/2026).

Hudi menegaskan bahwa jabatan publik merupakan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dijalankan secara penuh tanpa disertai aktivitas profesional lain di luar tugas kenegaraan.

Tak hanya menyoroti aspek jabatan, Hudi juga meminta pemerintah mengevaluasi pemanfaatan lapangan golf di kawasan Senayan tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas.

Di sisi lain, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Bambang.

>>> Taupik Hidayat Buron Usai Gagal Ditangkap, Polisi Terus Kejar Terduga Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung