Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset-aset negara kembali berada di bawah pengelolaan yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Ia mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Aspek Perpajakan Lapangan Golf Senayan

in1

Dari sisi perpajakan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa operasional lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bapenda, hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan olahraga golf tidak termasuk kategori hiburan sehingga tidak dikenakan pajak hiburan daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga tidak memasukkan jasa lapangan golf sebagai objek PBJT.

Dengan demikian, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengaku tidak memiliki data terkait omzet, penerimaan pajak, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.

Diketahui, Otto Hasibuan sebelumnya pernah memperkenalkan usaha lapangan golf miliknya yang diberi nama "Ottolima". Nama tersebut dipilih karena kedekatannya dengan angka lima.

>>> Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Benih Tahan Risiko El Nino

"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima semua, dibuat namanya Ottolima," ujar Otto.