Rizky Billar melaporkan enam akun media sosial yang dianggap mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah munculnya narasi perselingkuhan antara dirinya dengan Asila Maisa.

in1

>>> Tiket Presale Konser Day 3 BTS di Jakarta Ludes dalam 2,5 Jam

Billar bersama kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, melaporkan akun-akun tersebut pada Rabu (18/6) malam. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga.

"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh.

Melalui laporan tersebut, suami Lesti Kejora ini membantah kabar perselingkuhan dengan Asila Maisa.

Tuduhan yang beredar di media sosial menyebut Billar berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, hingga berupaya menceraikan istrinya.

Pihak kuasa hukum mengklaim konten-konten tersebut tidak benar atau hoaks. Konten itu beredar di platform YouTube, TikTok, dan Instagram.

>>> Pre-order GTA 6 Dibuka 25 Juni 2026, Rilis Tetap November

Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform berbeda. Penyelidikan awal menunjukkan adanya motif ekonomi di balik penyebaran informasi tersebut.

Terdapat indikasi oknum menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten yang menuding Billar berselingkuh.

"Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," kata Sadrakh.

Keenam akun tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 15 tahun penjara. Ancaman ini terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan.

>>> Sinopsis Husbands in Action: Gong Myung dan Jin Sun-kyu Reuni di Film Komedi Aksi

Laporan kini tengah diproses dan kemungkinan ditangani Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Lesti Kejora disebut memberikan dukungan penuh atas keputusan suaminya menempuh jalur hukum.