Kenaikan agresif suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 100 basis poin (bps) dalam waktu kurang dari sebulan dikhawatirkan akan menekan kinerja sejumlah emiten di pasar modal.

Sektor properti dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kebijakan moneter ini.

in1

>>> Harga Pertamax Naik per 19 Juni 2026, Cek Tarif Terbaru di Seluruh Indonesia

BI tercatat telah menaikkan suku bunga secara bertahap, dimulai dengan kenaikan 50 bps pada 20 Mei 2026, kemudian 25 bps pada 9 Juni 2026, dan terakhir pada 18 Juni 2026.

Kenaikan ini langsung memicu kekhawatiran terhadap industri properti dalam jangka pendek.

Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipastikan ikut terkerek, sehingga berisiko melemahkan daya beli konsumen dan meningkatkan potensi kredit bermasalah.

“Sektor yang paling rentan dan sensitif dalam jangka pendek adalah properti.

Begitu suku bunga melonjak dalam waktu singkat, bunga KPR otomatis ikut terkerek, yang berarti risiko penurunan minat beli masyarakat sekaligus risiko gagal bayar di sektor ini ikut mendaki,” ujar Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Kamis malam (18/6/2026).

Selain properti, pengetatan moneter ini juga membayangi sektor-sektor dengan tingkat utang tinggi atau high leverage yang mengandalkan pembiayaan eksternal berskala besar.

Emiten dalam kategori ini akan langsung mengalami pembengkakan biaya modal akibat suku bunga yang mendaki.

>>> BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 5,75 Persen

“Selain properti, sektor-sektor yang memiliki karakteristik high leverage atau sangat bergantung pada pendanaan utang besar untuk operasionalnya juga akan langsung merasakan pengetatan biaya modal (cost of fund),” paparnya.