Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menerima sebanyak 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025.

Laporan yang masuk mencakup berbagai keluhan jemaah, mulai dari kerugian finansial hingga dugaan penipuan oleh sejumlah agen travel.

in1

>>> Barcelona Optimistis Boyong Julian Alvarez dari Atletico Madrid

Pemerintah telah memfasilitasi proses mediasi untuk mempertemukan jemaah dan pihak travel guna mencari solusi yang adil.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa dari 72 aduan yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Mediasi diprioritaskan jika pelaku usaha travel dinilai kooperatif. Evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan kesanggupan agensi dalam menuntaskan kewajiban finansial atau fasilitas kepada konsumen.

"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," ujar Harun.

Keberhasilan mediasi pada 19 kasus memicu dimulainya proses pengembalian dana kepada para jemaah, termasuk penanganan intensif terhadap Travel Hanania.

>>> Tips Road Trip Mobil Listrik Saat Libur Sekolah: Persiapan Matang dari Ahli

Pada 14 April 2026, Kemenhaj menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan damai antara manajemen Travel Hanania dan konsumen.

Namun, Travel Hanania dilaporkan mangkir dan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan. Akibat wanprestasi tersebut, kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Komitmen penuntasan kasus kembali disampaikan Kemenhaj saat menerima kedatangan para korban Travel Hanania dalam agenda audiensi resmi pada 18 Juni 2026.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenhaj tengah merancang pembaruan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Regulasi baru ini ditargetkan mampu menciptakan proteksi jemaah yang kuat.

>>> Perfect Crown, Drama Korea Bertema Monarki Siap Tayang April 2026

Masyarakat yang mengalami kerugian akibat PPIU nakal diimbau untuk segera mengirimkan laporan resmi ke Kemenhaj agar hak-hak mereka dapat didampingi secara hukum.