Kebijakan Baru Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan kebijakan baru bagi sejumlah BUMN perkapalan, termasuk PELNI, untuk mengoptimalkan industri manufaktur dalam negeri.

"Kita akan mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan manufaktur kapal yang berada dalam lingkup Danantara, diwajibkan dilakukan di PT PAL," kata Dony Oskaria, COO Danantara.

in1

Langkah ini diambil guna memperkuat peran PT PAL Indonesia sebagai perusahaan inti dalam ekosistem perkapalan nasional.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri perkapalan kita.

Termasuk di dalamnya PT PIS, PT Pelni, ASDP, ini kita wajibkan untuk melakukan manufaktur kebutuhan kapal mereka di PT PAL," tutur Dony.

Kebijakan integrasi manufaktur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara luas.

"Dengan demikian, industri ini akan berdampak terhadap employment, juga tentu mengurangi impor kita," terang Dony.

>>> Gejolak batin ibu yang tak terungkap dalam film "Cerita Lila"

Selain restrukturisasi organisasi, pemerintah sebelumnya juga telah mengalokasikan penambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp1,5 triliun untuk PELNI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025 yang disalurkan lewat Danantara.