Langkah hukum ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004.

Putusan tersebut menyatakan jual beli tanah warisan tidak sah apabila dilakukan sebelum pembagian resmi dan tanpa persetujuan dari seluruh pihak yang berhak.

Jalur Penyelesaian Sengketa Warisan

in1

Musyawarah secara kekeluargaan menjadi langkah awal yang paling disarankan untuk mengatasi perbedaan pendapat di antara ahli waris.

Apabila kesepakatan internal tidak tercapai, para pihak dapat menempuh jalur hukum resmi.

Mekanisme pembagian aset kemudian dapat diajukan melalui lembaga peradilan yang berwenang. Ahli waris yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian warisan ke Pengadilan Agama.

Bagi ahli waris non-muslim, proses pengajuan penetapan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.

>>> IDI Pertanyakan Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Dokter Ratna, Khawatir Kriminalisasi Profesi Medis

Ketetapan resmi dari lembaga peradilan akan memperjelas hak masing-masing pihak sekaligus meminimalkan potensi konflik di masa depan.