Ahli Waris Wajib Sepakati Pembagian Properti untuk Hindari Sengketa Rumah
Harta warisan berupa tanah atau bangunan kerap menjadi sumber perselisihan di antara anggota keluarga.
Perbedaan pendapat biasanya muncul saat menentukan apakah aset akan dipertahankan atau dijual untuk dibagi hasilnya.
>>> Uskup Agung Sydney Peringatkan Bahaya Penyembahan AI
Pemahaman mengenai regulasi pembagian aset warisan sangat penting bagi para ahli waris. Aturan hukum di Indonesia melibatkan tiga elemen pokok, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris meliputi anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Sementara bagi non-muslim, Pasal 852 KUH Perdata menetapkan suami atau istri yang hidup terlama serta anak atau keturunannya sebagai golongan pertama.
Meskipun regulasi telah mengatur pembagian, dinamika di lapangan sering memunculkan kondisi khusus. Ada ketentuan hukum yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan.
Pasal 173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris jika terbukti melakukan tindakan kriminal berat terhadap pewaris.
Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, percobaan pembunuhan, atau memfitnah pewaris atas kejahatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 838 KUH Perdata.
Seseorang dinyatakan tidak pantas menerima waris jika terbukti membunuh, mencoba membunuh, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, memaksa pewaris mencabut wasiat, atau memalsukan wasiat.
Jika tidak ada ahli waris yang memenuhi kriteria pelanggaran hukum tersebut, seluruh pihak yang sah wajib dilibatkan.
>>> Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hancurkan Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Keputusan untuk menjual rumah warisan harus didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota keluarga yang berhak.
Penjualan properti warisan tidak dapat diproses secara sah jika ada satu saja ahli waris yang menolak. Transaksi sepihak secara otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.
Update Terbaru
Anime Witch Hat Atelier Episode 7 Tayang di Netflix, ABEMA, dan Crunchyroll
Jumat / 19-06-2026, 05:07 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.159 Jelang Pengumuman Review Pasar MSCI
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
CFMoto V4 SR-RR Catat Rekor Kecepatan 315,82 kpj, Motor China Tercepat
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Persija Jakarta Putus Kontrak Hanif Sjahbandi karena Cedera Lutut
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Teach You a Lesson Betah di Puncak Netflix Global Dua Pekan
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Penyebab Pertengkaran Suami Istri yang Jarang Disadari, dari Rasa Aman hingga Finansial
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
PBSI Lepas 26 Atlet Junior Indonesia ke AJC 2026 di Jepang
Jumat / 19-06-2026, 05:05 WIB
Samsung Galaxy A57: Desain Tipis 6,9 mm dan Bobot 179 Gram untuk Kenyamanan Harian
Jumat / 19-06-2026, 05:05 WIB
The Fed Umumkan Suku Bunga, Debut Kevin Warsh Disorot
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
9 Drakor Rating Tertinggi Minggu Ketiga Maret 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
MSCI Soroti Keterbukaan Data Pasar Saham Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
AS dan Iran Mulai Terapkan Kesepakatan Damai Sementara, Selat Hormuz Kembali Dibuka
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
MAPPA Rilis Ilustrasi Mikasa Ackerman yang Picu Trauma Fans Attack on Titan
Jumat / 19-06-2026, 05:03 WIB
Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya
Jumat / 19-06-2026, 05:03 WIB






