Harta warisan berupa tanah atau bangunan kerap menjadi sumber perselisihan di antara anggota keluarga.

Perbedaan pendapat biasanya muncul saat menentukan apakah aset akan dipertahankan atau dijual untuk dibagi hasilnya.

in1

>>> Uskup Agung Sydney Peringatkan Bahaya Penyembahan AI

Pemahaman mengenai regulasi pembagian aset warisan sangat penting bagi para ahli waris. Aturan hukum di Indonesia melibatkan tiga elemen pokok, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.

Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris meliputi anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Sementara bagi non-muslim, Pasal 852 KUH Perdata menetapkan suami atau istri yang hidup terlama serta anak atau keturunannya sebagai golongan pertama.

Meskipun regulasi telah mengatur pembagian, dinamika di lapangan sering memunculkan kondisi khusus. Ada ketentuan hukum yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan.

Pasal 173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris jika terbukti melakukan tindakan kriminal berat terhadap pewaris.

Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, percobaan pembunuhan, atau memfitnah pewaris atas kejahatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 838 KUH Perdata.

Seseorang dinyatakan tidak pantas menerima waris jika terbukti membunuh, mencoba membunuh, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, memaksa pewaris mencabut wasiat, atau memalsukan wasiat.

Jika tidak ada ahli waris yang memenuhi kriteria pelanggaran hukum tersebut, seluruh pihak yang sah wajib dilibatkan.

>>> Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hancurkan Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026

Keputusan untuk menjual rumah warisan harus didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota keluarga yang berhak.

Penjualan properti warisan tidak dapat diproses secara sah jika ada satu saja ahli waris yang menolak. Transaksi sepihak secara otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.