PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax pada 10 Juni 2026. Kenaikan ini mengacu pada mekanisme harga pasar sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa Pertamax series merupakan BBM non-subsidi. Harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar sesuai formula yang berlaku.

in1

>>> Aksi Unjuk Rasa Padati Kawasan Monas, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan harga. Pemerintah telah menetapkan harga untuk kedua jenis BBM tersebut.

"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penyesuaian harga pada bulan Juni ini mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional. Namun, tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri.

>>> Investasi Emas Jadi Pilihan Aman bagi Pemula untuk Lindungi Nilai Uang

Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan saat ini sebesar 50% dari selisih harga pasar. Dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara tetangga ASEAN, harga Pertamax tetap lebih kompetitif.

Roberth menambahkan bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala setiap bulan. "Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian.

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.762 per Dolar AS pada Perdagangan Rabu

Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.