Operasi moneter di sektor rupiah dan valuta asing juga ditingkatkan, termasuk lelang SRBI dua kali seminggu dan intervensi valas di pasar spot, DNDF, dan NDF.

Meskipun suku bunga naik, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap longgar untuk mendukung pertumbuhan.

Batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dinaikkan dari 35 persen menjadi 40 persen mulai 1 Juli 2026.

Relaksasi kartu kredit dan tarif SKNBI diperpanjang hingga 31 Desember 2026. BI juga terus memperluas implementasi QRIS Antarnegara sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

>>> OJK: Simpanan Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Turun Akibat Penarikan Lebaran

Perry Warjiyo menekankan bahwa koordinasi dengan pemerintah melalui kebijakan fiskal akan terus diperkuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.