Kelompok Penerima dan Besaran Bantuan

Pada tahun 2026, sasaran PIP diperluas dengan memasukkan peserta didik jenjang TK sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun.

Prioritas penerima meliputi pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta keluarga penerima PKH atau KKS.

Bantuan juga diberikan kepada anak yatim piatu, siswa terdampak kondisi khusus, anak putus sekolah yang kembali belajar, peserta didik nonformal Paket A hingga C, serta siswa madrasah melalui Kementerian Agama.

Besaran nominal bantuan tahunan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Dana disalurkan langsung melalui bank penyalur resmi yaitu BRI, BNI, dan BSI.

Untuk jenjang TK, bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.

SD/SDLB/Paket A menerima Rp 450.000, dengan siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 225.000.

SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000 (siswa baru/kelas akhir Rp 375.000).

>>> Unhas dan MPR RI Jalin Kerja Sama Perkuat Nilai Kebangsaan

SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp 1.800.000 (siswa baru/kelas akhir Rp 900.000).