Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan regulasi baru pada 8 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan untuk memperoleh persetujuan kementerian sebelum melakukan pencampuran atau blending batu bara.

Kebijakan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Tujuannya adalah memastikan keandalan pasokan pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) untuk sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.

>>> Bandai Namco Umumkan Game Aksi Terbaru Gundam Rogue Orbit

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja serta anggaran biaya pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan ini merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025.

Kementerian ESDM menyisipkan Pasal 34A dan Pasal 34B yang mengatur bahwa permohonan persetujuan harus diajukan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.

Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, hasil uji kualitas dari surveyor, dan simulasi spesifikasi produk.

Pasal 34A menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap operasi produksi, IUPK tahap operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapat persetujuan Menteri.

Jangka waktu legalitas pencampuran akan disesuaikan dengan masa berlaku persetujuan RKAB masing-masing perusahaan tambang. Hal ini diatur dalam Ayat (5) Pasal 34A.

Selain perizinan blending, pemerintah mengubah tata cara pelaporan berkala tiga bulanan penambang pada Pasal 19 Ayat (2). Penambang kini wajib menyertakan laporan aktivitas pencampuran.

Pasal 33 juga memberikan kewenangan perbaikan administratif jika terjadi kesalahan evaluasi.