Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang mengkaji perluasan regulasi akomodasi layak bagi penyandang disabilitas di lingkungan kampus.

Selama ini aturan hanya menyasar mahasiswa, namun ke depan diharapkan juga melindungi dosen dan tenaga kependidikan.

>>> Kementan Siapkan Pengamanan Sumber Air Antisipasi Ancaman El Nino

Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan langkah ini ditempuh melalui evaluasi mendalam terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023.

Menurut Beny, regulasi yang ada saat ini masih berfokus pada hak-hak mahasiswa berkebutuhan khusus.

Padahal ekosistem kampus inklusif juga diisi oleh pengajar serta staf administrasi yang memerlukan kepastian fasilitas pendukung.

"Ini juga sedang kita kaji karena di dalam Permen ini menyebut mahasiswa.

Padahal di dalam perguruan tinggi itu ada dosen, ada sivitas akademika lainnya, ada staf yang perlu juga mendapatkan akomodasi yang layak," ujarnya.

Ia mencontohkan keberadaan Dr. Rahmawati, dosen penyandang disabilitas di Universitas Mercu Buana, sebagai bukti bahwa perlindungan hukum dan fasilitas setara harus diberikan kepada seluruh sivitas akademika.

>>> Pemerintah Uji Coba BBM Bioetanol E20, Target Implementasi 2028

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Didorong

Untuk mempercepat ekosistem inklusif, Kemdiktisaintek mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) secara bertahap.

Pemerintah menyiapkan stimulus pendanaan khusus berbasis proposal guna memicu kemandirian kampus.

"Untuk pembentukan ULD kita beri bantuan sebesar Rp30 juta, tentunya berbasis kepada usulan atau proposal," kata Beny.

Selain itu, bagi kampus yang sudah memiliki ULD, diberikan stimulus penguatan hingga Rp40 juta per kampus.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, tercatat 3.128 mahasiswa disabilitas di 282 perguruan tinggi di Indonesia.

Kelompok disabilitas netra dan rungu menjadi jumlah terbesar.

Melalui intervensi regulasi dan bantuan pendanaan ini, Beny berharap seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ke depan dapat diakses secara mandiri oleh penyandang disabilitas.

>>> Peruri: Pekerja Era Digital Wajib Miliki Kemampuan Berpikir Kritis

"Intinya kita ingin memberikan semacam trigger atau bantuan kepada perguruan tinggi dan harapannya secara mandiri perguruan tinggi itu membentuk (ULD)," tuturnya.