Artinya: "Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala".

>>> Ipswich Town Bidik Solskjaer Jadi Manajer Baru Musim Depan

Syarat ketiga adalah muwalat atau berurutan, yang berarti tidak ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua.

Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir dianjurkan segera memulai shalat berikutnya dengan takbiratul ihram tanpa diselingi aktivitas lain.

Syarat keempat adalah masih dalam perjalanan saat melaksanakan shalat kedua. Perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar ketika shalat kedua dilaksanakan, namun status perjalanan masih tetap berlangsung.

Syarat Shalat Jamak Takhir

Berbeda dengan jamak taqdim, jamak takhir memiliki dua syarat utama.

Syarat pertama adalah niat jamak takhir pada waktu shalat pertama, yang berarti niat untuk menjamak shalat harus dilakukan ketika masih berada pada waktu shalat pertama.

Adapun niat jamak takhir untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah: Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala".

Sedangkan niat jamak takhir untuk shalat Maghrib dan Isya adalah: Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Artinya: "Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala".

Syarat berikutnya adalah masih berstatus musafir ketika melaksanakan shalat kedua. Status musafir tersebut harus tetap ada hingga pelaksanaan shalat kedua dilakukan pada waktu yang telah dipilih.

Shalat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.

>>> Laba Elitery Tumbuh 30 Persen, tetapi Absen Bagikan Dividen

Dengan memahami syarat, ketentuan, dan niat yang benar, seorang musafir dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.