Syarat dan Niat Shalat Jamak bagi Musafir: Panduan Lengkap
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala".
>>> Ipswich Town Bidik Solskjaer Jadi Manajer Baru Musim Depan
Syarat ketiga adalah muwalat atau berurutan, yang berarti tidak ada jeda yang panjang antara shalat pertama dan shalat kedua.
Setelah menyelesaikan shalat pertama, musafir dianjurkan segera memulai shalat berikutnya dengan takbiratul ihram tanpa diselingi aktivitas lain.
Syarat keempat adalah masih dalam perjalanan saat melaksanakan shalat kedua. Perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar ketika shalat kedua dilaksanakan, namun status perjalanan masih tetap berlangsung.
Syarat Shalat Jamak Takhir
Berbeda dengan jamak taqdim, jamak takhir memiliki dua syarat utama.
Syarat pertama adalah niat jamak takhir pada waktu shalat pertama, yang berarti niat untuk menjamak shalat harus dilakukan ketika masih berada pada waktu shalat pertama.
Adapun niat jamak takhir untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah: Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala".
Sedangkan niat jamak takhir untuk shalat Maghrib dan Isya adalah: Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala".
Syarat berikutnya adalah masih berstatus musafir ketika melaksanakan shalat kedua. Status musafir tersebut harus tetap ada hingga pelaksanaan shalat kedua dilakukan pada waktu yang telah dipilih.
Shalat jamak merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
>>> Laba Elitery Tumbuh 30 Persen, tetapi Absen Bagikan Dividen
Dengan memahami syarat, ketentuan, dan niat yang benar, seorang musafir dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.
Update Terbaru
DANA Hadirkan Posko Bantuan Keliling dan Live Streaming untuk Atasi Kendala Transaksi
Rabu / 17-06-2026, 19:04 WIB
Suhu Panas Ekstrem Mengancam Keselamatan Pemain Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:59 WIB
Pelaku Pelecehan Anjing di Kafe Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Sita Flash Disk Berisi Rekaman
Rabu / 17-06-2026, 18:59 WIB
Queensland Maroons Bungkam New South Wales Blues di State of Origin II
Rabu / 17-06-2026, 18:56 WIB
Juventus Incar Eljif Elmas Usai Gagal Bertahan di Napoli
Rabu / 17-06-2026, 18:56 WIB
Pengamat: Minat Investor Energi Bersih Buka Peluang Pendanaan Panas Bumi
Rabu / 17-06-2026, 18:56 WIB
Simpanan Kelas Menengah Bawah April 2026 Tumbuh, Ekonomi Belum Pulih
Rabu / 17-06-2026, 18:56 WIB
Suhu Panas Global Ancam Piala Dunia FIFA 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:56 WIB
Simpanan Kelas Menengah Bawah di Bank Tumbuh 5,4 Persen pada April 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:55 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia dalam Yuan Melonjak 36 Kali Lipat dalam Satu Dekade
Rabu / 17-06-2026, 18:55 WIB
Anggota DPR: Penyesuaian Harga Pertamax Jaga Keberlanjutan Energi Nasional
Rabu / 17-06-2026, 18:54 WIB
Kolombia Hadapi Uzbekistan pada Laga Pembuka Grup K Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:53 WIB
RB Leipzig Desak Pemecatan Pelatih Ole Werner Akibat Konflik dengan Klopp
Rabu / 17-06-2026, 18:52 WIB
Potongan Pajak JHT Capai Rp15 Juta, Pekerja Kaget Saat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Rabu / 17-06-2026, 18:52 WIB






