Umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan atau rukhsah dalam menjalankan ibadah shalat.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.200 pada 17 Juni 2026

Keringanan ini diberikan untuk memudahkan musafir tetap menunaikan kewajiban shalat meskipun berada dalam perjalanan. Shalat yang dapat dijamak hanya shalat Dhuhur dengan Ashar serta shalat Maghrib dengan Isya.

Bagi musafir yang melakukan perjalanan minimal 82 kilometer, syariat memperbolehkan memilih antara jamak taqdim atau jamak takhir sesuai kebutuhan perjalanan.

Jenis Shalat Jamak

Secara umum, shalat jamak dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, jamak taqdim, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.

Kedua, jamak takhir, yaitu menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Syarat Shalat Jamak Taqdim

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak taqdim. Syarat pertama adalah tertib, di mana shalat harus dilakukan secara berurutan dengan mendahulukan shalat pertama.

Misalnya, shalat Dhuhur harus dikerjakan sebelum Ashar dan shalat Maghrib harus didahulukan sebelum Isya.

Syarat kedua adalah niat jamak taqdim yang dilakukan pada shalat pertama dan disunnahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat jamak taqdim untuk shalat Dhuhur dan Ashar adalah: Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.

Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala".

Sementara niat jamak taqdim untuk shalat Maghrib dan Isya adalah: Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.