Muhammadiyah Jelaskan Syarat Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar
Salat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam dalam kondisi apa pun. Syariat Islam memberikan keringanan saat menghadapi hambatan, seperti saat melakukan perjalanan jauh.
Keringanan tersebut berupa salat jamak, qashar, dan jamak qashar. Aturan dan syarat ketiganya perlu dipahami agar penerapannya sesuai tuntunan.
>>> Kenaikan Harga Pertamax Belum Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik
Salat jamak berarti mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu.
Ibadah yang boleh digabungkan adalah Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya, baik pada waktu pertama (takdim) maupun kedua (takhir).
Salat qashar merupakan dispensasi meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketetapan ini berlaku untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya.
Jamak qashar adalah pilihan untuk menggabungkan sekaligus meringkas salat yang diizinkan.
Syarat dan Jenis Salat Jamak
Muhammadiyah menyatakan salat jamak dapat dilakukan saat muncul keadaan yang mendatangkan kesulitan (masyaqqah). Kondisi ini terutama terjadi saat seseorang menempuh perjalanan atau safar.
Penerapan jamak juga diperkenankan pada situasi tertentu yang menyulitkan jamaah menuju masjid, seperti hujan lebat. Namun, dispensasi ini tidak boleh dijadikan kebiasaan sehari-hari.
Jamak takdim dikerjakan pada waktu salat pertama, misalnya Zuhur dan Asar dilaksanakan bersamaan di waktu Zuhur.
Jamak takhir ditunaikan pada waktu salat kedua, seperti Zuhur dan Asar di waktu Asar.
>>> Veda Ega Pratama Gunakan Bahasa Jawa Saat Balap di Eropa
Ketentuan Salat Qashar
Qashar ditujukan kepada musafir sebagai bentuk rukhsah atau kemudahan dari Allah SWT. Majelis Tarjih pada 2018 menetapkan beberapa indikator legalitas qashar.
Pertama, berdasarkan aktivitas safar.
Muhammadiyah tidak memberikan batas jarak secara kaku, melainkan mengembalikan status safar pada kebiasaan masyarakat setempat (urf) selama termasuk perjalanan jauh.
Update Terbaru
Wacana Penyesuaian Iuran JKN Kembali Mengemuka, Ekonom Soroti Efisiensi
Rabu / 10-06-2026, 12:41 WIB
Studi: Makin Banyak Gigi Hilang, Risiko Meninggal Lebih Cepat Naik
Rabu / 10-06-2026, 12:41 WIB
Korlantas Polri Ungkap Arti Perbedaan Warna Sampul BPKB Kendaraan
Rabu / 10-06-2026, 12:40 WIB
Kios Burger di Blackpool Pertahankan Harga 1 Euro Selama 20 Tahun
Rabu / 10-06-2026, 12:40 WIB
Korlantas Polri Bedakan Warna Sampul BPKB Sesuai Jenis Kendaraan
Rabu / 10-06-2026, 12:40 WIB
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis ke Level Rp17.965 Per Dolar AS
Rabu / 10-06-2026, 12:40 WIB
Mantan Pemulung Nasikhin Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN Walisongo
Rabu / 10-06-2026, 12:40 WIB
Lintasarta Luncurkan Intelligent Core untuk Percepat Adopsi AI Perusahaan
Rabu / 10-06-2026, 12:36 WIB
Sinopsis Backrooms: Teror Ruang Tak Berujung yang Mendebarkan
Rabu / 10-06-2026, 12:36 WIB
Menkeu Purbaya: Dampak Kenaikan Harga Pertamax Minim
Rabu / 10-06-2026, 12:36 WIB
5 Big Match Fase Grup Piala Dunia 2026 yang Wajib Ditonton
Rabu / 10-06-2026, 12:35 WIB
BI Wajibkan Bank Salurkan Kredit UMKM dan Pangan, Beri Insentif GWM
Rabu / 10-06-2026, 12:35 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Rabu / 10-06-2026, 12:35 WIB
Pengumuman Manajer Kopdes Merah Putih Mundur ke 10 Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 12:32 WIB






