Salat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam dalam kondisi apa pun. Syariat Islam memberikan keringanan saat menghadapi hambatan, seperti saat melakukan perjalanan jauh.

Keringanan tersebut berupa salat jamak, qashar, dan jamak qashar. Aturan dan syarat ketiganya perlu dipahami agar penerapannya sesuai tuntunan.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Belum Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik

Salat jamak berarti mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu.

Ibadah yang boleh digabungkan adalah Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya, baik pada waktu pertama (takdim) maupun kedua (takhir).

Salat qashar merupakan dispensasi meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketetapan ini berlaku untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya.

Jamak qashar adalah pilihan untuk menggabungkan sekaligus meringkas salat yang diizinkan.

Syarat dan Jenis Salat Jamak

Muhammadiyah menyatakan salat jamak dapat dilakukan saat muncul keadaan yang mendatangkan kesulitan (masyaqqah). Kondisi ini terutama terjadi saat seseorang menempuh perjalanan atau safar.

Penerapan jamak juga diperkenankan pada situasi tertentu yang menyulitkan jamaah menuju masjid, seperti hujan lebat. Namun, dispensasi ini tidak boleh dijadikan kebiasaan sehari-hari.

Jamak takdim dikerjakan pada waktu salat pertama, misalnya Zuhur dan Asar dilaksanakan bersamaan di waktu Zuhur.

Jamak takhir ditunaikan pada waktu salat kedua, seperti Zuhur dan Asar di waktu Asar.

>>> Veda Ega Pratama Gunakan Bahasa Jawa Saat Balap di Eropa

Ketentuan Salat Qashar

Qashar ditujukan kepada musafir sebagai bentuk rukhsah atau kemudahan dari Allah SWT. Majelis Tarjih pada 2018 menetapkan beberapa indikator legalitas qashar.

Pertama, berdasarkan aktivitas safar.

Muhammadiyah tidak memberikan batas jarak secara kaku, melainkan mengembalikan status safar pada kebiasaan masyarakat setempat (urf) selama termasuk perjalanan jauh.