Kedua, berdasarkan kesulitan perjalanan yang wajar sebagai alasan keringanan syariat. Ketiga, qashar tidak berlaku bagi perjalanan yang bertujuan maksiat atau bertentangan dengan aturan agama.

Durasi Keringanan bagi Musafir

Muhammadiyah menerangkan tidak ada batasan waktu pasti dari Nabi Muhammad SAW mengenai durasi seseorang boleh mengqashar salat.

Selama status musafir masih melekat, fasilitas jamak dan qashar tetap dapat digunakan.

Terdapat aturan khusus saat musafir menjadi makmum dari imam yang menetap (mukim). Musafir tersebut wajib menyempurnakan salatnya mengikuti jumlah rakaat imam.

Ketika mengikuti salat Isya yang empat rakaat, musafir dilarang berhenti pada rakaat kedua dan harus menyelesaikan empat rakaat.

>>> Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress 10 Juni 2026, Tarif Rp50.000 Non-Stop

Sebaliknya, salat boleh dijamak dan diqashar jika seluruh jamaah berstatus musafir.