Seorang pria berinisial OL (24) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah kafe anjing yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa flash disk yang berisi rekaman video terkait tindakan yang dilakukan pelaku.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh karyawan kafe saat OL berada di lokasi. Mula-mula, pria tersebut terlihat berinteraksi dan bermain dengan anjing yang ada di area kafe.

Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap hewan tersebut. Aksi itu diketahui langsung oleh karyawan yang berada di sekitar lokasi.

Selain disaksikan petugas kafe, kejadian tersebut juga terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area usaha.

>>> Queensland Maroons Bungkam New South Wales Blues di State of Origin II

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk ditindaklanjuti.

Saat ini OL telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak penganiayaan terhadap hewan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun.