Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang merombak sistem pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Kebijakan ini mengubah skema pengiriman komoditas tertentu ke luar negeri dari yang semula dilakukan mandiri oleh pengusaha menjadi terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara.

>>> Xiaomi Buka Blind Pre Order Redmi K90 Ultra, HP Gaming dengan Snapdragon 8 Elite

Regulasi baru tersebut mencakup tiga Peraturan Menteri Perdagangan, yakni Permendag Nomor 15, Nomor 16, dan Nomor 17 Tahun 2026.

Ketiga aturan ini mengatur ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi, dan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Untuk menjalankan mandat tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia sebagai BUMN Ekspor resmi.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan serta menjaga keseimbangan antara pasokan domestik dan pasar internasional.

Pemerintah menetapkan kriteria khusus mengenai komoditas sumber daya alam yang masuk dalam kategori strategis nasional.

"Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," ujar Busan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (17/6/2026).

Pada sektor kelapa sawit, aturan ini mengikat berbagai jenis produk turunan secara menyeluruh.

Cakupannya meliputi crude palm oil, refined bleached deodorized palm oil, refined bleached deodorized palm olein, minyak jelantah, hingga residu sawit.

Mekanisme Pengurusan Dokumen dan Sektor Paduan Besi

Melalui aturan baru ini, para pelaku usaha kelapa sawit tidak diperbolehkan lagi mengirimkan produk mereka secara langsung ke luar negeri.

Proses administrasi dan pengapalan dialihkan sepenuhnya melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk.