Perusahaan milik negara tersebut bertugas mengelola seluruh dokumen pabean yang diperlukan.

>>> Pembaruan Keamanan Juni 2026 untuk Galaxy A56 dan A55 Mulai Digulirkan

Salah satunya adalah Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai syarat wajib pelengkap pabean.

Sistem serupa juga diterapkan pada komoditas paduan besi atau ferroalloy.

"Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," jelas Busan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

Selain wajib melalui mekanisme BUMN Ekspor, komoditas paduan besi tertentu juga harus melewati proses pemeriksaan teknis.

Verifikasi atau penelusuran tersebut dilakukan oleh surveyor resmi yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Kedudukan Perusahaan dan Masa Transisi

Regulasi ini juga memperjelas status serta fungsi dari lembaga yang memegang mandat pelaksanaan ekspor komoditas strategis tersebut.

"Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis," lanjutnya.

Meskipun proses pengapalan dialihkan, pelaku usaha swasta tetap memiliki hak penuh untuk memproduksi barang.

Perusahaan juga tetap dapat melakukan negosiasi serta transaksi jual beli secara langsung dengan mitra dagang di luar negeri.

Pengurusan administrasi dan pemenuhan dokumen ekspor menjadi satu-satunya bagian yang wajib difasilitasi oleh PT Danantara Sarana Indonesia.

>>> Ulama Berbeda Pandangan Soal Hukum Melagukan Bacaan Al-Quran

Pemerintah memberikan kelonggaran berupa masa transisi hingga akhir tahun 2026 agar pelaku industri dapat melakukan penyesuaian secara bertahap.