Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara pada 10 April 2026.

>>> Insta360 Luncurkan Kamera Gimbal Luna Ultra dengan Dua Lensa Leica di Indonesia

Liliek Prisbawono Adi menggantikan Anwar Usman yang telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Dengan pelantikan ini, komposisi sembilan hakim MK kembali lengkap.

Para hakim MK berasal dari tiga unsur kelembagaan, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Susunan Hakim MK Saat Ini

Suhartoyo menjabat sebagai Ketua MK. Ia merupakan hakim karier dari unsur Mahkamah Agung.

Saldi Isra menjadi Wakil Ketua MK. Ia dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.

>>> Tiga Puasa Sunnah Jelang Idul Adha yang Dianjurkan

Enny Nurbaningsih adalah hakim konstitusi yang diusulkan Presiden. Ia memiliki keahlian di bidang hukum administrasi negara.

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, dan Arief Hidayat melengkapi jajaran hakim MK.

Liliek Prisbawono Adi sebelumnya berstatus hakim tinggi di peradilan umum. Kehadirannya menambah keterwakilan hakim karier dari Mahkamah Agung.

Tugas dan Peran MK

MK memiliki tanggung jawab besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

>>> Batik Air Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Muara Bungo

Tugas pokoknya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan perselisihan kewenangan lembaga negara.