Provinsi Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dalam capaian sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

Sebanyak 73 persen atau sekitar 73.864 bidang tanah wakaf di wilayah ini telah mengantongi sertifikat resmi.

>>> Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Normal di Tengah Potensi Banjir Rob

Keberhasilan ini merupakan hasil program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digulirkan dalam beberapa tahun terakhir. Program tersebut digerakkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan lembaga keagamaan.

Meski meraih prestasi tertinggi secara nasional, pemerintah mengonfirmasi masih ada puluhan ribu aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Langkah akselerasi terus dipacu untuk mengejar target minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Capaian di Atas Rata-rata Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah berada di atas rata-rata nasional.

"Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir.

Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa," katanya.

Pernyataan itu disampaikan saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Selasa (16/6/2026).

Menurut Nusron Wahid, tingginya angka tersebut menunjukkan lonjakan kesadaran masyarakat dalam mengamankan legalitas aset keagamaan.

Namun, masih ada sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lain di Jawa Tengah yang status tanah wakafnya belum bersertifikat.

Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah mampu mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun mendatang.

Kendala Administratif dan Strategi Penanganan

Nusron Wahid memaparkan sejumlah problem yang kerap mengganjal proses sertifikasi lapangan. Faktor tersebut meliputi wafatnya wakif, ketidakjelasan batas lahan, hingga belum terdaftarnya nadzir resmi.