Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 8 Juni 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp250,4 miliar.

>>> HUAWEI FreeBuds SE 4 ANC Andalkan Baterai 50 Jam, Masih Layakkah Dibeli?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Dana ini menyasar 28.803 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 19.958 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total pagu Rp234,5 miliar.

Selain itu, 13.077 PPPK Paruh Waktu menerima alokasi sebesar Rp15,9 miliar.

>>> John Herdman Santai Tanggapi Pelatih Vietnam yang Intip Timnas Indonesia

Bagi PPPK Paruh Waktu, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan masa pengabdian masing-masing.

Dwianto menegaskan bahwa pegawai yang mengalami kendala administratif dapat menghubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurus keuangan.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor riil.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengucurkan Rp55 triliun untuk gaji ke-13 secara nasional pada kuartal II tahun 2026.

>>> Prospek Karier dan Kisaran Gaji Barista di Indonesia

Dwianto berharap dana tersebut dapat membantu perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.