Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00016/BEI. PLP/06-2026.

>>> Belanda Gagal Pertahankan Keunggulan, Imbang 2-2 Lawan Jepang

Berdasarkan ketentuan BEI, batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah 31 Maret 2026.

Hingga hasil pemantauan per 30 Mei 2026, masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

BEI mencatat sebanyak 88 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 85 perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan.

Atas keterlambatan tersebut, Bursa menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak tiga perusahaan tercatat di papan akselerasi dikenakan Peringatan Tertulis III karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2025.

Peringatan Tertulis III merupakan tahapan sanksi lanjutan yang diberikan Bursa kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu.

Selain peringatan tertulis, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 85 perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan.

Masing-masing emiten dikenakan denda sebesar Rp 150 juta.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu pemantauan Bursa.

>>> Pelaku Pasar Soroti Evaluasi Indeks MSCI dan FTSE Russell Juni 2026

Beberapa emiten yang masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan 2025 antara lain PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).