Daftar tersebut hanya sebagian dari total 85 emiten yang dikenakan sanksi dan denda oleh Bursa.

Tingkat Kepatuhan Emiten di Bursa

Laporan keuangan auditan merupakan salah satu sumber informasi utama bagi investor dalam menilai kondisi perusahaan.

Melalui laporan keuangan, investor dapat mengetahui kinerja keuangan, tingkat utang, dan keberlangsungan bisnis emiten.

Karena itu, keterlambatan penyampaian laporan keuangan sering menjadi perhatian pelaku pasar karena dapat memengaruhi transparansi dan kepercayaan investor.

Dalam pengumuman yang sama, BEI mencatat terdapat 1.009 perusahaan dan efek tercatat di Bursa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Artinya, sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu, sementara 88 emiten masih belum menyampaikan laporan keuangan hingga akhir masa pemantauan.

Bagi investor, keterlambatan penyampaian laporan keuangan menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati sebelum mengambil keputusan investasi.

Meski tidak selalu mencerminkan masalah fundamental, keterlambatan pelaporan dapat menjadi sinyal yang memerlukan perhatian lebih lanjut terhadap kondisi operasional maupun keuangan perusahaan.

>>> Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito demi Jaga Margin

Pelaku pasar disarankan terus memantau perkembangan penyampaian laporan keuangan dan keterbukaan informasi dari emiten yang bersangkutan.