Bursa Efek Indonesia Sanksi 88 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan
Sabtu / 13-06-2026, 11:36 WIB
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III kepada 88 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025 hingga batas waktu 30 Mei 2026.






