Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis III kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025.

Sanksi ini diberikan setelah batas waktu penyampaian laporan berakhir pada 30 Mei 2026.

>>> Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.870, BI Rate Naik ke 5,5%

Dari total 88 emiten, tiga di antaranya merupakan perusahaan yang tercatat di papan akselerasi.

Ketiga emiten tersebut adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Sementara itu, 85 emiten lainnya berada di papan utama dan pengembangan.

Selain mendapat Peringatan Tertulis III, mereka juga dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2025.

>>> Betrand Peto Buka Suara Saat Ruben Onsu Kembali Diserang, Singgung Sikap yang Ingin Terus Dipuji

Sejumlah nama besar masuk dalam daftar emiten yang terkena sanksi.

Di antaranya PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), dan PT Hillcon Tbk (HILL).

Perusahaan lain yang juga terkena sanksi meliputi PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Secara keseluruhan, BEI mencatat terdapat 1.009 perusahaan dan efek yang terdaftar.

>>> Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Bertambah Rp 2.000 per Gram pada Perdagangan Pagi

Dari jumlah tersebut, 997 perusahaan dan efek memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.