Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Regulasi ini diharapkan memperkuat manajemen hunian vertikal yang kerap menghadapi kendala operasional.

>>> Haiti Andalkan Wilson Isidor Hadapi Skotlandia di Piala Dunia 2026

Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Manda Machyus, menyatakan bahwa beleid ini hadir untuk menguatkan tata kelola rumah susun yang masih dibayangi berbagai tantangan.

Perselisihan antara penghuni, pengelola, dan pengembang dinilai masih marak akibat rendahnya pemahaman hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Hal ini mencakup pula tata kelola keorganisasian masyarakat penghuni dalam PPPSRS.

"Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan rumah susun, sekaligus memperkuat peran PPPSRS sebagai representasi pemilik dan penghuni," ujar Manda dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Aturan baru ini melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta regulasi turunannya.

Pesatnya pertumbuhan hunian vertikal di kota-kota besar, termasuk Jawa Timur, menjadi dorongan utama penguatan regulasi ini.

Keterbatasan lahan di zona perkotaan mendorong masyarakat menjadikan rumah susun sebagai pilihan utama hunian.

Namun, tren kenaikan tersebut membawa konsekuensi berupa tantangan pengelolaan kawasan yang menuntut sistem manajemen profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta, mengutarakan bahwa kesuksesan proyek rumah susun tidak hanya bertumpu pada kualitas fisik bangunan.

Unsur tata kelola kehidupan sosial bersama yang harmonis juga sangat krusial.

>>> Topuria Dorong Gaethje di Konferensi Pers UFC Freedom 250