PPPSRS dinilai memegang posisi strategis dalam menyelaraskan kepentingan kolektif penghuni, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas.

"PPPSRS memiliki peran strategis dalam mengelola kepentingan bersama para penghuni.

P3RSI hadir sebagai wadah komunikasi, advokasi, edukasi, dan konsolidasi bagi PPPSRS di seluruh Indonesia," kata Adjit di sela Musda P3RSI Jawa Timur.

Perkembangan dan Keanggotaan P3RSI

Organisasi P3RSI terus mengalami peningkatan jaringan sejak awal pembentukannya.

Lembaga yang semula hanya mengoordinasikan 36 PPPSRS kini menaungi lebih dari 65 anggota aktif dan telah mendirikan kepengurusan di Jawa Timur dan Jawa Barat.

P3RSI juga berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi terkait rumah susun.

Salah satu pencapaian signifikan adalah terbitnya Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-4/PJ/PJ. 02/2025 yang menegaskan bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bebas PPN.

"P3RSI berupaya memastikan kebijakan pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik maupun penghuni rumah susun," ujar Adjit.

Ketua DPD P3RSI Jawa Timur, Aryanto Hermawan, menyampaikan bahwa sosialisasi Permen PKP 4/2025 menjadi hal krusial agar organisasi penghuni bisa menyesuaikan diri dengan dinamika hukum terbaru.

Penyesuaian ini bertujuan agar organisasi mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai mitra strategis bagi pemerintah, pengembang, dan pengelola.

>>> Harga Emas Antam di Pegadaian 14 Juni 2026 Bergerak Bervariasi

Lewat instrumen hukum baru ini, pemerintah membidik sistem pengelolaan rumah susun yang lebih profesional demi menekan potensi konflik internal.