Pemerintah Indonesia mulai menjajaki penerapan sistem hukum khusus bersama Mahkamah Agung pada Rabu (10/6/2026) demi mematangkan landasan hukum pusat keuangan internasional atau international financial center.

Langkah ini diambil setelah pemerintah memperoleh legitimasi melalui revisi terbaru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menarik minat investor global.

>>> Pegadaian Gelar LEXIS 2026 Antisipasi Perubahan Hukum Pidana

Pertemuan awal di Kantor Mahkamah Agung dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mereka membahas adopsi sistem hukum Inggris atau common law yang lazim diterapkan di pusat keuangan dunia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa pengkajian bersama Mahkamah Agung bertujuan mencari praktik terbaik.

Indonesia saat ini menganut sistem civil law.

"China kan civil law. Jadi best practice aja.

Negara-negara lain udah punya IFC yang setara kan.

Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," jelas Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Sebelumnya, rencana penerapan skema common law akan diarahkan pada Kawasan Ekonomi Khusus Finansial di Bali yang regulasinya sedang dipersiapkan oleh pihak eksekutif.

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA.

Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU P2SK yang baru saja disetujui," jelas Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam.

>>> Australia Tekuk Indonesia 1-0 di Semifinal Piala AFF U19

Di sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah diamanatkan menyusun UU khusus untuk pusat keuangan internasional ini paling lambat tiga bulan setelah Omnibus Law Sektor Keuangan disahkan pada 4 Mei 2026.