"Jadi Indonesia International Financial Center akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini [P2SK] diselesaikan," ungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pusat keuangan ini nantinya berbentuk enklave khusus dengan keistimewaan regulasi perpajakan serta pengelolaan wilayah demi memberikan ruang aman bagi institusi jasa keuangan global.

"Itu diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata, di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," jelas Mukhamad Misbakhun.

Dari kacamata analis, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengingatkan bahwa membangun kepercayaan pasar terhadap stabilitas kebijakan jauh lebih krusial dibandingkan pemberian insentif pajak semata.

"Karena itu, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan membangun kawasan finansialnya, melainkan membangun trust terhadap keseluruhan kerangka kebijakan ekonomi nasional," jelas Fakhrul Fulvian kepada Ekonomi.

Sentimen pasar keuangan global saat ini sangat sensitif terhadap dinamika fiskal dan pergerakan nilai tukar di dalam negeri.

"Ini menunjukkan bahwa investor saat ini sedang memberikan premium yang sangat tinggi terhadap kredibilitas dan konsistensi kebijakan," tutur Fakhrul Fulvian.

Indonesia dinilai memiliki peluang besar berkat skala ekonomi yang masif, namun keberhasilannya akan bertumpu pada konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

>>> Bartomeu Ungkap Barcelona Gagal Dapatkan Vinicius Junior dan Mbappe

"Financial Center adalah bisnis kepercayaan. Jika rupiah stabil, fiskal kredibel, dan pasar keuangan berfungsi dengan baik, investor akan datang," pungkas Fakhrul Fulvian.