Ia memperkirakan tambahan beban subsidi akibat potensi migrasi konsumen ke Pertalite hanya sekitar Rp 1,3 triliun per tahun.

Angka tersebut relatif kecil dibandingkan total subsidi dan kompensasi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Namun, Josua mengingatkan bahwa tambahan beban tersebut tetap perlu diwaspadai mengingat kondisi APBN saat ini sedang menghadapi tekanan dari tingginya harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya konsumsi energi bersubsidi.

>>> 7 Doa Penenang Hati dan Pikiran dalam Islam untuk Hadapi Kecemasan

"Dalam situasi fiskal yang ketat, tambahan beban kecil sekalipun bisa memperburuk persepsi pasar jika dianggap menunjukkan lemahnya pengendalian subsidi," imbuh Josua.

Josua menjelaskan, apabila pemerintah tetap mempertahankan kuota Pertalite dan menjalankan pengawasan secara ketat, dampak fiskal tambahan dapat ditekan.

Akan tetapi, konsekuensinya bisa berupa meningkatnya antrean di SPBU dan munculnya masalah distribusi akibat permintaan yang lebih tinggi.

Sebaliknya, apabila pemerintah memilih melonggarkan kuota atau membiarkan konsumsi Pertalite melebihi target, manfaat fiskal dari kenaikan harga Pertamax berpotensi tergerus.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat pengendalian konsumsi Pertalite melalui pendataan kendaraan, pembatasan volume pembelian, penggunaan kode pengenal pembeli, pengawasan SPBU, dan larangan tegas bagi kendaraan yang tidak berhak.

"Kendaraan pribadi berkapasitas besar dan kendaraan yang secara teknis membutuhkan bahan bakar dengan angka oktan lebih tinggi tidak seharusnya menikmati Pertalite.

Tanpa pengawasan seperti ini, subsidi akan tetap bocor kepada kelompok yang tidak berhak dan tujuan penghematan APBN menjadi tidak tercapai," katanya.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga agar selisih harga Pertamax dan Pertalite tidak terlalu lebar dalam jangka waktu panjang.