Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), pada pekan depan.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

>>> Dunia Usaha Minta Keseimbangan Program Prioritas dan Keberlanjutan Fiskal

Fuad sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena sedang menunaikan ibadah haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penjadwalan ulang ini didukung komitmen kooperatif dari saksi.

"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut.

Untuk tanggal pastinya, kami akan sampaikan kembali nanti ya," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (12/06/2026).

>>> Zaki Ubaidillah Tembus Semifinal Australian Open 2026 Usai Tekuk Justin Hoh

Nama Fuad Hasan Masyhur muncul dalam penyidikan karena diduga terlibat dalam pertemuan bersama sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sesuai regulasi, hingga memicu pembagian skema kuota haji reguler dan khusus masing-masing sebesar 50 persen.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

>>> Umat Islam Dianjurkan Amalkan Doa Memohon Kelancaran Rezeki

Berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Tipikor Jakarta.