Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang ditempati Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Keputusan ini bersifat final setelah proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun. Manajemen hotel mengimbau tamu yang memesan kamar setelah tanggal tersebut untuk melakukan konfirmasi ulang secara daring.

>>> Sewa Baterai Motor Listrik Berisiko Hilangkan Fitur Pintar

Akses kendaraan menuju lobi hotel saat ini dibatasi akibat penutupan jalur dari Jalan Gatot Subroto dan Pintu 8 GBK sejak 2023.

Pusat Pengelolaan Komplek GBK juga telah memasang papan penanda aset negara di area tersebut.

Hotel Sultan memiliki 705 kamar, 226 unit apartemen, dan mempekerjakan sekitar 800 karyawan. Hingga kini, petugas kebersihan, resepsionis, dan pelayan restoran masih beraktivitas seperti biasa.

Seorang pekerja hotel mengaku belum mendapat kepastian teknis pengosongan seluruh fasilitas. "Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana.

>>> IPO SpaceX Cetak Rekor Global, Namun Masih Kalah dari Pasar China

Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," ujarnya.

Kepastian tanggal pengosongan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 yang dikirimkan kepada PT Indobuildco selaku pengelola.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan jadwal tersebut merupakan ketetapan hukum yang mengikat. "Ini sudah menjadi ketetapan final.

>>> Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Kami mengimbau semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib," katanya.