Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di wilayah Merak, Cilegon, Banten.

Penyitaan barang kena cukai ilegal tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.

>>> Kawasaki Brusky 125 Resmi Meluncur, Siap Tantang Honda Vario 125

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, operasi penindakan dilakukan pada 11 Juni 2026 terhadap dua truk pengangkut rokok ilegal.

Satu truk berasal dari Pulau Jawa dan satu truk lainnya dari Pulau Sumatera.

"Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Melalui operasi tersebut, petugas mengamankan rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2.912.000 batang serta merek Merak Double Happiness sejumlah 5.350.000 batang.

Akumulasi keseluruhan mencapai 8.262.000 batang dengan nilai total barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp12,68 miliar.

"Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,034 juta dan PPN HT Rp1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

>>> Swiss Hadapi Dilema Pembatasan Populasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp12,68 miliar," ujar Djaka.

Kronologi Penindakan

Kronologi penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak memperoleh informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melewati wilayah pengawasannya.