Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melalui pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Petugas menghentikan serta memeriksa truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai, di mana pengemudi berinisial JFR beserta kernet JER tidak mampu menjelaskan muatan kendaraan.

Tim kemudian melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni lalu menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga mencurigakan.

Saat pemeriksaan, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat merinci muatan, dan ketika bak truk dibuka ditemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.

Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menjalankan proses penyidikan dengan menetapkan JFR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

>>> Elon Musk Dekati Status Triliuner Pertama Usai IPO SpaceX Cetak Rekor

Tersangka JFR terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan turut serta dalam sekitar 5 kali penjualan rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk didistribusikan ke Sumatera.